Tolak Swab Bisa Kena Sanksi Pidana

Tolak Swab Bisa Kena Sanksi Pidana

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO-Pemerintah akan bertindak tegas kepada pihak yang menghalangi upaya petugas pencegahan covid-19 dan juga akan memberikan sanksi pidana bagi yang menolak swab. Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo menegaskan kembali perihal pentingnya peran warga masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Wonosobo. Warga diminta untuk turut berpartisipasi secara aktif, demi terputusnya mata rantai penyebaran virus covid-19 sehingga Wonosobo segera kembali ke zona bebas covid-19. \"Pengalaman pada masa awal pandemi lalu, Wonosobo mampu mencapai zona hijau bahkan selama 1 bulan tanpa pertambahan kasus konfirmasi positif, serta para pasien berhasil sembuh seluruhnya. Mestinya bisa kita ulangi lagi dengan kerjasama dan sinergi seluruh komponen masyarakat,\" tutur Andang Berkaca pada pengalaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonosobo disebut Andang bahkan telah meminta seluruh Camat agar membentuk petugas Pengawas Protokol Kesehatan tingkat Desa/Kelurahan di masing-masing wilayah. Para petugas Pengawas Desa, disebut Andang akan bertugas menegakkan Protokol Kesehatan sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dengan melaksanakan patroli secara rutin serta sosialisasi dan edukasi gerakan 3 M di berbagai titik area publik yang rawan menjadi media penularan virus corona. \"Dari hasil pengamatan petugas di Gugus Tugas Kabupaten, warga masyarakat masih belum sepenuhnya menyadari pentingnya mengenakan masker saat keluar rumah. Baru bersedia apabila hendak keluar daerah atau ke luar wilayahnya,\" urainya. Karena itulah, petugas pengawas di desa diharapkannya mampu mendorong kesadaran warga masyarakat di lingkungan mereka sehingga perlindungan dari potensi paparan covid-19 lebih optimal. Baca juga Hari ini, Geram akan Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Magelang Sepakat Tak Ikut Selain itu, keberadaan petugas pengawas protokol kesehatan di desa, disebut Andang juga akan lebih kuat perannya. Terutama, dalam upaya mencegah terjadinya penolakan terhadap langkah pelacakan kontak erat melalui uji swab, demi melakukan deteksi dini. \"Perlu kami ingatkan bahwa siapapun yang menghalangi upaya pencegahan penyebaran covid-19 ini bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, dengan ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda sebesar 1 Juta Rupiah,\" tegas Sekda. Selain penolakan terhadap upaya tracing atau pelacakan melalui uji swab, Sekda juga menyoroti masih adanya penolakan pemulasaraan jenazah sesuai prosedur covid-19 yang berpotensi menjadi klaster penularan baru. \"Yang sudah terjadi klaster takziah, terbukti muncul karena ketidaktahuan dalam pemulasaraan jenazah, sehingga menyebar ke banyak warga,\" tambahnya. Hal itu akan bisa dihindari apabila nantinya peran serta seluruh elemen masyarakat, dibantu kedisiplinan para petugas Pengawas di setiap Desa dalam Penegakan Protokol Kesehatan benar-benar dapat diterapkan dengan baik. Guna mencegah penyebaran virus covid-19, maka harus disiplin dalam 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta rajin mencuci tangan. (gus/win) #satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: